Sadis! Suami Tikam Istri Sampai Tewas di Pangkalan Lesung. Ini Kronologisnya

PELALAWAN, RIAURILIS.COM- Tragedi suami bunuh istri di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, pada Minggu (10/4/2024) lalu, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Sementara proses hukum terus berlanjut, yang ditandai ekspose perkara oleh Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel S.Trk SIK dan Kasi Humas di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan.
Tersangka berinisial HYL (22) yang membunuh istrinya dihadirkan dalam eskpos ini beserta barang bukti yang digunakan menghabisi korban.
Korban bernama Mona Fidyawati Gule (24) yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras.
Mona tewas dengan luka tusuk benda tajam di rumah kakaknya Arjon Gule di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 15.30 wib.
Wanita itu ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi dan telah menghembuskan nafas terakhirnya.
Ia meregang nyawa dengan posisi terlentang dan ada luka tikam di bagian dadanya.
"Dalam kurun waktu 6 jam kita amankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelakunya adalah suaminya sendiri," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel S.Trk SIK dikutip dari tribunpekanbaru.com, Selasa (16/4/2024).
Penyebab penganiayaan berat ini diduga adanya persoalan rumah tangga hingga korban pergi ke rumah kakak kandungnya sejak 10 April lalu.
Namun naas bagi perempuan itu, empat hari setelah menginap di rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan suaminya datang dan langsung menikamnya hingga tewas.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
Ia digiring ke Mapolres Pelalawan dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dan korban sudah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki anak 4 orang," tambah Suwinto.
Kasus ini berawal ketika Mona Fidyawati menumpang di rumah kakak kandungnya Arjon Gule di Desa Pesaguan, Pangkalan Kuras sejak 10 April lalu.
Diduga korban Mona cekcok dengan suaminya HI hingga pergi dari rumah
"Pelaku dan korban sudah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki anak 4 orang," tambah Suwinto.
Pada Minggu (14/4/2024) pelaku tiba-tiba datang ke TKP sekitar jam 15.30 wib dan langsung masuk ke dalam rumah saksi Arjon Gule.
Saat itu Arjon sedang tidak berada di dalam rumah. Namun saksi lainnya bernama Suderia Ziliwu berada di depan rumah tersebut.
HI mencari istrinya Mona Fidyawati dan menemukannya sedang berada di kamar mandi.
Tanpa basa-basi tersangka HI langsung menusuk bagian dada korban menggunakan sebilah pisau. Korban bersimbah darah dan tergeletak di dalam kamar mandi tersebut. Setelah menusuk istrinya pelaku pergi meninggalkan rumah tersebut.
"Saksi Suderia yang mengetahui kejadian itu langsung berlari dan meminta pertolongan. Kasusnya di laporkan ke Polres Pelalawan," kata Kris Tofel.
Sekitar pukul 16.00 wib, Unit Identifikasi dan personil Satreskrim Polres Pelalawan bergerak ke TKP.
Polisi melakukan olah TKP ditemukannya korban Mona tewas bersimbah darah dan memintai keterangan dari para saksi.
Dari bahan dan keterangan yang dikumpulkan Tim Satreskrim Polres Pelalawan pelaku diketahui HI yang merupakan suami korban.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim melacak keberadaan HI. Polisi mendatangi rumah orangtua HI pada jam 21.00 WIB, namun pelaku tak ada di situ.
Sekitar jam 21.30 WIB didapatkan informasi jika HI berada di rumah saudaranya di Kelurahan Sorek Satu.
Petugas langsung mencokok HI di tempat itu tanpa perlawanan. Kepada polisi ia mengakui telah menikam istrinya sendiri pakai pisau.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tandas Kris Tofel. (rr1)
Tulis Komentar