Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres

KLATEN,RIAURILIS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten resmi menyerahkan kasus pembangunan gudang usaha di atas lahan pertanian Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, kepada Polres Klaten.
Bangunan tersebut dinilai ilegal karena berdiri di atas zona hijau yang dilindungi, tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang daerah.
Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk sejak 2024.
Setelah ditindaklanjuti, ditemukan adanya pelanggaran terhadap dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Setelah kami lakukan penyegelan, dan melihat ada unsur pidana, kami putuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Klaten agar bisa diproses secara hukum,” kata Joko, Sabtu (2/8/2025).
Joko menjelaskan, gudang yang dipermasalahkan berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dan tidak memiliki izin usaha maupun izin konversi lahan.
Meski lahannya bersertifikat hak milik, namun secara peruntukan masuk dalam zona pertanian produktif yang tidak boleh dialihfungsikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Satpol PP.
Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya
Disisi lain, Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto, membenarkan bahwa wilayah tempat berdirinya gudang memang merupakan lahan hijau dalam peta RTRW Klaten.
Ia memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha atau bangunan untuk lokasi tersebut.
“Dari awal kami sudah cek dan tidak ada izin. Status lahannya memang hak milik, tapi dalam tata ruang tetap dihitung sebagai zona pertanian,” ujar Edy.***
Tulis Komentar