LHP BPK Kegiatan Makan dan Minum Tahun 2024 Pemko Pekanbaru: Ada "Kejanggalan''

(Ilustrasi/Internet)

PEKANBARU,RIAURILIS.COM- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025 kegiatan tahun 2024 merilis, hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman bagian umum menunjukan bahwa terdapat pekerjaan tidak dilaksanakan sebesar Rp1.381.606.785,71.

 

Dalam LHP tersebut tertulis nilai SPJ tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86, realisasi pekerjaan tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah minimal sebesar 10.967.734.418,75 dan dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp2.063.022.305,36.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau menemukan sebanyak Rp14.601.456.077,68 Belanja Makan Minum pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

 

Masih data BPK, hasil konfirmasi kepada ketiga penyedia diketahui bahwa para penyedia tidak melaksanakan pekerjaan makan minum sebagaimana yang tercantum pada kontrak.

 

Selanjutnya, pembayaran atas pekerjaan tetap dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan penyedia sebesar nilai kontrak pekerjaan. Perusahaan mendapatkan komisi atau fee perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak yang telah dipotong pajak.

 

BPK juga mengungkap dalam dalam Laporan LHP, bahwa ternyata diketahui terdapat nilai SPJ yang tidak sama dengan nilai riil pembayaran yang diterima oleh penyedia.

 

Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia dan dengan staf bagian umum sekretariat daerah yang dilibatkan dalam proses belanja makanan dan minuman ditemukan fakta bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan pihak penyedia, penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada bagian umum sekretariat daerah pekanbaru. namun ketika di konfirmasi kepada personil bagian umum, ternyata kuitansi penyedia pada SPJ tidak dapat diidentifikasi karena pemesanan dan pembayaran dilakukan seseorang berinisial NK.

 

Masih dari LHP BPK, terungkap bahwa kwitansi penyedia yang nilainya belum ditulis oleh penyedia, diberikan kepada bagian umum sekretariat daerah Pemerintah Kita Pekanbaru, ternyata oleh personil bagian umum sekretariat daerah, kwitansi dari penyedia yang belum diisi tersebut, pada SPJ telah disalin ulang.

 

Dari temuan BPK tersebut, diduga terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp14.601.456.077,68 miliar.

 

BPK merekomendasikan memerintahkan majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MPPKD) dan tim penyelesaian kerugian Daerah (TPKD) pemerintah Kota Pekanbaru untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, BPK juga merekomendasikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya. “Jika terdapat realisasi kegiatan yang tidak diyakini kebenarannya agar disetor ke kas daerah” bunyi rekomendasi BPK kegiatan tahun 20024. ***

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : satuju.com