Ramai Ikut Teken Petisi, Masyarakat Kandis Tolak PSU Jilid II Pilkada Siak

Tolak PSU Jilid II Pilkada Siak.
KANDIS, BGNNEWS.CO.ID - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berkumpul di pasar kaget Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (26/4/25).
 
Mereka bersepakat membuat petisi dengan membubuhkan tandatangan di selembaran gulungan kain putih, menolak terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid 2 di Siak. 
 
Tampak hadir DPD II Jangkar Merah Putih (JMP) Kabupaten Siak, IKBR Kecamatan Kandis, F-SPTI Kecamatan Kandis, FPK (Forum Pemuda Kandis) dan juga PBB (Pemuda Batak Bersatu).
 
Kehadiran semuanya tergabung dalam FORUM ALIANSI MASYARAKAT KECAMATAN KANDIS.
 
Mereka dengan tegas menyatakan penolakan keras PSU Jilid 2, karena dinilai bermuatan kepentingan negatif segelintir oknum yang sangat merugikan masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.
 
Untuk itu, sebagai masyarakat sipil mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pemilihan ulang kepala daerah di Kabupaten Siak. 
 
Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil karena hanya diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak. Sehingga tidak sesuai dengan PERATURAN MK NO. 3 TAHUN 2024.
 
Akibat sengketa pilkada yang berlarut-larut itu, menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. 
 
Gerakan Masyarakat Kandis ini juga sepakat dengan helatan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak di Perawang beberapa waktu lalu, yang mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Masyarakat Kandis yang hadir di kesempatan itu juga menyatakan siap memberikan pendapat terkait Pilkada Siak di sidang MK.
 
"Gugatan Calon Wakil Bupati Siak Saudara Sugianto tidak sah karena dikeluarkan ke MK tanpa pasangannya Calon Bupati Siak Irving Kahar. Bahkan Irving Kahar menyatakan sudah menerima hasil pilkada. Akibat gugatan tersebut, pelantikan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni-Syamsurizal tertunda. Kami sudah sangat amat lelah dengan ulah segelintir oknum yang tidak sepenuhnya paham akan proses demokrasi dan justru terkesan ingin merusak proses demokrasi itu sendiri," ungkap Torkis Tampubolon, Ketua JMP DPD II Kab. Siak, Sabtu, (26/4/25).
 
Di kesempatan yang sama, IKBR melalui Riadi Mangunsong, menyatakan pendapat yang sama.
 
"Secara resmi sudah selesai dan proses demokrasi itu harus kita hormati dan perkara hukumnya juga itu sangat lemah dan MK harus menolak. Besar harapan kami, dengan berbagai helatan penolakan PSU jilid 2 di berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak ini bisa memberikan pertimbangan, kemudian menjadi masukan bagi hakim untuk membuat keputusan yang lebih baik," ulasnya.
 
Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, secara tidak langsung berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. 
 
Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah inu. 
 
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Monang Nainggolan selaku Penasehat PUK F-SPTI Pasar Minggu, Kandis.
 
Menurutnya, semua yang hadir ingin menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif.
 
Kemudian perlu check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintahan daerah di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. 
 
"Kita juga mendesak agar MK dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat," katanya. (ksi/rls)