TPA Ilegal di Jalan Gulama Kembali Jadi Sorotan, Warga Terancam Denda Rp 5 Juta

PEKANBARU,RIAURILIS.COM-Masalah pembuangan sampah sembarangan di Kota Pekanbaru kembali mencuat. Warga Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan, dilaporkan masih membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal, meskipun sudah berulang kali ditertibkan oleh petugas.

Laporan terbaru datang dari seorang warga bernama Doni, yang mengeluhkan adanya penumpukan sampah di kawasan tersebut. Kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.

DLHK Pekanbaru Tegas: Denda Rp 5 Juta untuk Pelanggar

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan pembersihan di lokasi tersebut. Selain itu, spanduk larangan membuang sampah telah dipasang sebagai bentuk peringatan kepada warga.

"Petugas kami sudah beberapa kali membersihkan TPA ilegal dan tim juga sudah memasang spanduk larangan," ujar Iwan.

Lebih lanjut, DLHK Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas jika masih ada warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

"Jika masih ada warga yang membuang sampah di TPS ilegal, kami akan menindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Plh Kadis DLHK Pekanbaru pada Selasa (4/3/2025).

Masyarakat Diminta Lebih Sadar Akan Kebersihan

Masalah sampah di Pekanbaru masih menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau warga untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Kesadaran bersama sangat diperlukan agar kota tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

Dengan ancaman sanksi tegas dari DLHK, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak lagi membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.***