LBHI Batas Indragiri : Diduga Masih Terjadi Jual Beli LKS di Pelalawan, Saat Dikonfirmasi Kadisdik Leonardo Diam

PEKANBARU,RIAURILIS COM-Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah terus menjadi sorotan, terutama di awal tahun ajaran baru.

Pasalnya, pelanggaran ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan temuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, informasi beredar ditengah masyarakat, terutama wali murid, diduga masih terjadi jual beli LKS di Kabupaten Pelalawan.

Dari data yang diterima, dari temuan dilapangan ada informasi diduga masih terjadi hal itu di SMP N 2 Langgam (ini temuan awal,red).  Kemudian, SDN 023 Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras (awalnnya sebelum ada himbauan siswa di suruh beli setelah beredar himbuan tidak berlanjut untuk pembelian bukunya).

Selanjutnya diwilayah yang dipimpin Bupati Pelalawan, Zukri Misran ini dugaan jual beli LKS terjadi di SDN 006 Sari Makmur, Pangkalan Lesung (temuan buku lks di perjualbelikan).

Ada juga dugaan hal ini terjadi di SDN 002 Lubuk Keranji, Bandar Petalangan (masih menjual belikan setelah surat edaran terbit). Selanjutnya, dugaan kegiatan itu terjadi di SDN 001 Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH menegaskan, sudah jelas jual beli LKS dilarang masih saja ada yang berani melakukannya.

Menurut dia, pada Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Sistem Perbukuan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping, termasuk LKS, secara langsung ke satuan pendidikan.

"Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, maupun tenaga pendidik lainnya tidak boleh terlibat dalam aktivitas jual beli buku pelajaran atau LKS di sekolah," jelas Rahman kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Bahkan, kata dia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi(Kemendikbudristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya diseluruh satuan pendidikan.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pengacara Muda Riau ini juga mengatakan, Penerbit atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, pencabutan izin usaha bagi penerbit, hingga pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya.

Sementara itu, tegas Rahman, ancaman pidana berlaku jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi.

Praktik jual beli LKS dianggap melanggar prinsip subsidi pendidikan. Buku pelajaran dan bahan ajar seperti LKS sudah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh dijual kepada siswa. Guru atau kepala sekolah yang menjual LKS secara langsung di sekolah dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar peraturan.

"Penerbit atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, pencabutan izin usaha bagi penerbit, hingga pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya. Sementara itu, ancaman pidana berlaku jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi," ungkap dia.

Menurut dia lagi, Praktik jual beli LKS dianggap melanggar prinsip subsidi pendidikan. Buku pelajaran dan bahan ajar seperti LKS sudah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh dijual kepada siswa. Guru atau kepala sekolah yang menjual LKS secara langsung di sekolah dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar peraturan.

"Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik jual beli LKS di sekolah kepada dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Komitmen bersama antara orang tua, guru, dan pemerintah menjadi kunci untuk menghapus praktik-praktik yang menyimpang ini. Dengan tegaknya aturan, diharapkan dunia pendidikan di Indonesia semakin bersih dari praktik komersialisasi dan fokus pada pembentukan generasi muda yang berdaya saing tinggi," jelas Rahman.

Disisi lain, memang Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, Leonardo SPd memang sudah menyurati dan melayangkan surat himbauan larangan kepada seluruh jajaran satuan Pendidikan SD DAN SMP di Kabupaten Pelalawan, agar tidak melakukan praktek jual beli jenis buku LKS.

Adapun surat edaran tersebut tertuang pada Nomor 800/Disdikbud-Sek 2025/03 dan bersifat Penting perihal Himbauan.

Namun demikian saat hal ini dikonfirmasi media ini mengenai temuan LBHI Batas Indragiri tersebut kepada Leonardo sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kamis (23/1/2025), melalui pesan WatsApp nya pada pukul 10.03 WIB hanya diam.

Yang mana pertanyaan dan konfirmasi yang disampaikan kepada Kadisdik Leonardo yakni :

1. Apakah sudah diketahui persoalan ini oleh bapak sebagai pimpinan dinas pendidikan di Pelalawan?

2. Langkah apa yang sudah dilakukan, agar persoalan jual beli buku, LKS tidak terjadi lagi di Pelalawan.

Karena sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, tenaga pendidik, termasuk kepala sekolah, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, atau perlengkapan lain di satuan pendidikan. Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menegaskan bahwa komite sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pendidikan juga tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur tata kelola perbukuan secara terpadu, termasuk melarang pendistribusian dan penjualan buku di sekolah secara langsung. Buku pelajaran yang telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib diberikan secara gratis kepada siswa.

3. Apa langkah yang diambil nantinya, agar persoalan yang terus dikeluhkan orangtua siswa ini tidak terjadi lagi di Pelalawan pak Kadis?

4. Ada dugaan keterlibatan tenaga pendidik langsung bersama penerbit dalam kegiatan jual beli LKS kepada siswa. Benarkah itu pak Kadis??

5. Kemudian, dugaan persoalan jual beli LKS ini terjadi sejak tahun 2024. Apakah bapak mengetahuinya dan benarkah itu.

Izin konfirmasinya pak Kadis, sesuai
kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Sampai berita ini di rilis, Kadisdik Pelalawan Leonardo tidak menjawab konfirmasi dan pertanyaan tersebut. ***