KPK Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai- Soekarno Hatta:Kejar Pihak yang Bertanggungjawab

(Ilustrasi/Internet)

PEKANBARU,RIAURILIS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin (20/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) pada Tahun Anggaran 2018.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (21/1/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa ponsel milik pejabat Dinas PUPR. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut dan dimasukkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan.

 

Tessa menjelaskan, penyidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus ini bermula dari dugaan perubahan konstruksi utama flyover yang seharusnya menggunakan U Girder, tetapi diganti dengan cor beton. Perubahan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga memunculkan potensi penyimpangan anggaran.

 

Sebelumnya, pada 22 hingga 27 Oktober 2023, tim ahli KPK telah melakukan pemeriksaan teknis di lokasi pembangunan flyover. Pemeriksaan tersebut mencakup pengeboran serta analisis beton di beberapa titik.

 

Pembangunan flyover Simpang Mal SKA memiliki total panjang 700 meter, dengan bentang utama sepanjang 82,5 meter dan oprit 308,75 meter. Proyek ini dibiayai oleh APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp159.255.854.000.

 

Meskipun awalnya ditargetkan selesai dalam 285 hari kalender, proyek ini baru rampung pada 19 Februari 2019 setelah mendapat perpanjangan waktu selama 60 hari kalender. Peresmian flyover dilakukan oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, bersama mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

 

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.***

Sumber: goriau.com