PT. SSS Abaikan Somasi, BGN Siapkan Langkah Gugatan ke Pengadilan

DR (c) Endang Suparta, SH, MH. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Langkah tegas terpaksa akan diambil PT. Bertuah Garda Nusantara (BGN), terhadap perusahaan mitranya PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS), karena somasi yang disampaikan, tak kunjung diindahkan.

PT. SSS tak kunjung membayar uang jasa pengamanan yang sudah diberikan untuk bulan Maret 2024 kepada BGN sejumlah Rp. 103.616.700,-

Sehubungan dengan tidak adanya iktikad baik tersebut, segera didaftarkan gugatan di pengadilan.

"Kita sudah sampaikan surat somasi yang ketiga, dan hingga kini mereka masih mengabaikan apa yang menjadi tuntutan. Untuk itu akan kita lanjutkan dalam bentuk gugatan ke pengadilan," ujar DR (c) Endang Suparta, SH, MH, kuasa hukum PT. BGN, Kamis (6/6/2024).

Dikatakan, lalainya mereka membayar uang jasa pengamanan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, maka tindakan tersebut dianggap merupakan perbuatan wanprestasi.

"Selain kewajiban tersebut perlu juga kami jelaskan terkait dugaan pemalsuan tandatangan terhadap anggota klien kami yang diduga kuat dipalsukan oleh mereka," tambahnya.

Ditambahkan, karena batas waktu yang diberikan sudah berlalu, maka terpaksa diambil langkah gugatan ke pengadilan.

Di dalam gugatannya nanti, PT. SSS dituntut membayar kewajiban jasa keamanan kepada kliennya sejumlah Rp. 103.616.700,- 

PT. SSS juga dituntut membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500.000.000,-, dikarenakan perbuatan mereka telah mengakibatkan kegiatan usaha kliennya terganggu. 

Bahkan nama baiknya tercemar serta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menempuh langkah aquo.

"Kita juga menuntut mereka menyampaikan permintaan maaf terhadap klien kami atas segala kesalahan yang terjadi secara tertulis," katanya. (rr1)