Abaikan Somasi BGN, PT. Sinar Sawit Sejahtera Terancam Diseret ke Pengadilan

BGN Somasi PT. Sinar Sawit sejahtera. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - PT. Bertuah Garda Nusantara (BGN) terpaksa melanjutkan somasinya kepada PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS), yang langsung ditujukan kepada direkturnya, Ir. Ade Kusnadi.

Hal ini dilakukan, karena somasi pertamanya tertanggal 15 Mei 2024, tidak direspon sama sekali.

Somasi yang dimaksud, terkait lalainya manajemen PT. SSS yang tak kunjung membayar uang jasa pengamanan untuk bulan Maret 2024 kepada BGN sejumlah Rp. 103.616.700,-.

"Hingga saat ini kami belum menerima satupun surat balasan dari mereka. Hal ini membuktikan mereka tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik," ujar DR (c) Endang Supaeta, SH, MH, kuasa hukum PT. BGN.

Dikatakan, lalainya mereka membayar uang jasa pengamanan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, maka tindakan tersebut dianggap merupakan perbuatan wanprestasi.

"Selain kewajiban tersebut perlu juga kami jelaskan terkait dugaan pemalsuan tandatangan terhadal anggota klien kami yang diduga kuat dipalsukan oleh mereka," tambahnya.

Kembali diingatkannya, bahwa pihaknya kembali memberi batas waktu kepada mereka selama 3 x 24 jam setelah Surat Somasi II dikirimkan tertanggal 22 Mei 2024.

Isi somasinya adalah:

1. Melakukan kewajiban pembayaran jasa keaman kepada klien sejumlah Rp. 103.616.700,- 

2. Membayar kerugian Immateril Sebesar Rp. 500.000.000,-, dikarenakan perbuatan mereka telah mengakibatkan kegiatan usaha kliennya terganggu, nama baiknya tercemar serta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menempuh langkah aquo;

3. Melakukan permintaan maaf terhadap kliennya atas segala kesalahan yang terjadi secara tertulis.

"Bahwa perlu kami tegaskan juga, setelah jangka waktu somasi II sebagaimana yang dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan serta membuat laporan secara resmi pada kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam somasi terdahulu. Kemudian kami juga akan melakukan konfrensi pers terkait hal tersebut," tambahnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sambungnya, jika mereka masih tidak membayarkan apa yang menjadi hak kliennya, maka mereka harus siap menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh untuk dapat memperjuangkan hak kliennya.

"Tentunya mereka sangat paham akan konsekuensi hukum apabila permasalahan ini terus berlanjut ke ranah hukum," tandas Endang. (rr1)