Dituding Nikahi Istri Orang, Anggota DPD RI Terpilih: Informasi Tersebut Hoaks

Ilustrasi. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - AH, Anggota DPD RI terpilih Dapil Riau menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya menikahi istri orang lain secara siri, berinisial KZ.

Ia pun menegaskan bahwa informasi tersebut hanya hoaks yang sengaja disebarkan pihak tertentu.

"Itu sengaja disebarkan pihak tertentu. Info tersebut jelas hoaks dan tidak benar (nikah siri)," ujar AH dikutip dari riauonline.com, Jumat (17/05/ 2024).
 
Dikatakannya, hukum menikahi istri orang tersebut adalah haram dan melanggar hukum agama dan negara.
 
Ia menegaskan akan menggugat pihak yang penyebarkan fitnah tersebut.
 
"Saya akan gugat balik siapa penyebar fitnah dan adanya muatan politik dan pencemaran nama baik," tegasnya.
 
AH pun berharap pihak yang menyebar fitnah tersebut di azab Allah SWT.
 
Terpisah, KZ yang merupakan suami sah SK mengatakan istrinya sudah nikah siri dengan AH.
 
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya saksi dari wali atau penghulu yang menikahkan keduanya di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
 
"Saya sudah mendatangi orang yang menikahkan istri saya. Dia bernama Zamri dan ia membenarkan adanya pernikahan siri itu," jelas KZ.
 
KZ juga menjelaskan, dirinya masih berstatus suami sah dari SK dan sudah menjalani pernikahan selama 20 tahun.
 
"Saya dan istri pernah bekerjasama dengan AH dan kenal dekat dengan dia," jelasnya.
 
KZ bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rifera dan Paramitra, Romi Dedhasri sudah melaporkan kasus ini ke Polda Riau, LP dengan Nomor: STTLP/B/113/IV/2024/SPKT/POLDARIAU tanggal 23 April 2024.
 
"Sudah kita laporkan ke Polda Riau dengan terlapor SKD dan AH dan Pasal 279," singkat Romi Dedhasri. (rr1)