BGN Somasi PT. Sinar Sawit Sejahtera, Tuntut Bayar Kerugian Rp. 500 Juta

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - PT. Bertuah Garda Nusantara (BGN) yang berkantor pusat di Pekanbaru, terpaksa mengambil langkah hukum mensomasi kliennya PT. Sinar Sawit Sejahtera, karena dinilai lalai membayar kewajiban invois atas jasa pengamanan yang sudah diberikan.
Kuasa hukum, PT. Bertuah Garda Nusantara, DR (c) Endang Suparta, SH, MH menyatakan surat somasi tersebut sudah dikirimkan kepada manajemen PT. Sinar Sawit Sejahtera, yang memiliki kebun di Siak Kecil, Bengkalis, tertanggal 15 Mei 2024.
Dikatakan Endang, kliennya yang merupakan perusahaan penyedia jasa pengamanan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Sinar Sawit Sejahtera selaku perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, terkait jasa pengamanan untuk setahun.
"Selama berlangsungnya kerjasama, semuanya berjalan dengan baik dan lancar. Namun ketika akan berakhirnya perjanjian, klien kami dilaporkan telah terjadi pencurian sebanyak 33 ribu ton TBS dan spare part alat berat dengan total kerugian sekitar Rp 238,2 juta," kata Endang.
Namun atas laporan kehilangan tersebut, ada kejanggalan. Seperti berita acara kehilangan sparepart alat berat kesemuanya dibuat dengan tanggal mundur, seolah-olah berita acara tersebut sudah lama dibuat sesuai tanggal surat.
Kejanggalan lainnya, seperti ada satu laporan berita acara kehilangan, yang menurut anggota kliennya (Komandan Regu) tidak ada ikut menandatangani berita acara tersebut. Untuk itu diduga kuat ada indikasi tandatangannya dipalsukan.
Kemudian disebukan juga, pada Februari 2024, yang disebutkan sebagai hilangnya sparepart alat berat tersebut, ternyata pada bulan tersebut kapal yang senantiasa digunakan untuk patroli anggota kliennya di lapangan, termasuk memantau areal seputar alat berat itu berada, ditarik oleh perusahaan.
Katanya kala itu dipakai untuk lansir anggota dan untuk memuat buah sawit sehingga tidak bisa digunakan untuk patroli, dan anggota kliennya waktu itu sudah beberapa kali meminta agar kapal patroli itu dikembalikan ke anggota kliennya untuk dapat digunakan dalam patroli, namun tidak kunjung diserahkan kepada anggota klien.
"Namun perlu kami sampaikan juga bahwa terkait kehilangan sparepart alat berat sebagaimana disebutkan, telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Tentunya sudah menjadi kewenangan kepolisian untuk memprosesnya, sehingga bukanlah kewenangan dan tanggungjawab klien kami lagi," bebernya.
Lebih lanjut diungkapkan, lalu setelah masa kontrak berakhir selama 1 tahun, dan tidak diperpanjang lagi kontraknya. Atas keputusan tersebut tidak dipersoalkan oleh kliennya, terpenting perusahaan tetap membayarkan kewajibannya hingga berakhirnya kontrak.
Tanda berakhirnya kontrak, juga sudah dilakukan serahterima pekerjaan di lapangan. Artinya semua pekerjaan di lapangan telah dianggap selesai dan tuntas.
Dalam kesempatan itu juga sudah disepakati kedua pihak untuk tidak saling menuntut pada semua peristiwa yang menimbulkan persoalan hukum atau denda kepada masing-masing pihak terkait kehilangan buah sawit maupun kehilangan peralatan alat berat atau hal-hal lain pada masa kontrak kerja berjalan.
Namun belakangan muncul persoalan, ternyata invoice untuk jasa pengamanan bulan Maret 2024 (bulan terakhir kontrak) senilai Rp. 103.616.700,-, tak kunjung dibayar.
"Tindakan mereka yang tidak membayarkan uang jasa pengamanan untuk bulan Maret 2024 jelas merupakan sebuah perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234 KUH Perdata dan berdasarkan Pasal 1239 KUH Perdata," beber Endang.
Untuk itu, lewat surat somasi ini, ia minta agar perusahaan membayar hak kliennya berupa uang jasa pengamanan sebagaimana dimaksud dalam invoice terakhir pada bulan Maret 2024 sejumlah Rp 103,6 juta.
Kemudian membayar kerugian immateril sebesar Rp. 500 juta dikarenakan perbuatan perusahaan sudah mengakibatkan kegiatan usaha kliennya terganggu, termasuk nama baiknya tercemar serta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menempuh langkah hukum aquo.
"Demikian yang dapat kami sampaikan guna menghindari upaya hukum yang akan ditempuh oleh klien kami berupa laporan pidana kepada kepolisian," tandasnya.
Sementara pihak PT. Sinar Sawit Sejahtera yang berusaha dikonfirmasi, tidak direspon sampai berita ini rilis.
Walaupun pesan whatsapp yang sudah ceklis dua, tapi tak mendapat tanggapan apa-apa. (rr1)
Tulis Komentar