Usut Dugaan Korupsi DLHK Riau, Penyidik Kejaksaan Periksa Mamun Murod

Mamun Murod. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. 

Saat ini, pengusutan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
 
Dalam tahap ini, Koprs Adhyaksa tersebut masih berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam rangka mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Salah satunya, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
 
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Mamun Murod. Mantan Kepala Dinas LHK Riau itu dikabarkan mendatangi kantor Kejati Riau pada Senin pagi (13/5/2024).
 
"Bener. Dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH saat dikonfirmasi wartawan.
 
Kedatangan Mamun Murod itu dipastikan bukan terkait jabatannya saat ini sebagai Kapala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. 
 
Melainkan tempat tugasnya sebelumnya, yakni Kepala Dinas LHK Riau.
 
"Untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses lid (puldata dan pulbaket) salah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (dan Kehutanan) Provinsi Riau," kata Bambang dikutip dari detakindonesia.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menyampaikan hal senada. 
 
Dikatakan Imran, pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya.
 
"Untuk hari ini, lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan," singkat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu. (rr1)