Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan Caleg Terpilih di Rohul, Sudah Sampai ke Pengurus Partai

Illustrasi.
PEKANBARU, RIAURILIS.COM - Tragedi dugaan perselingkuhan seorang caleg terpilih 2024 DPRD Rokan Hulu, masih menyedot perhatian.
 
Sang caleg terpilih, diketahui diduga berselingkuh dengan istri orang, berinisial A. 
 
Dugaan perselingkuhan keduanya akhirnya terbongkar dan diketahui langsung oleh suami A, berinisial AH.
 
Informasi dugaan perselingkuhan ini pun, sudah menyebar kemana-mana. Bahkan sudah sampai ke pengurus partai tingkat provinsi dimana sang caleg bernaung.
 
Namun pengurus provinsi yang dihubungi, belum bisa berkomentar banyak, karena akan ada mekanisme partai yang akan menanganinya.
 
Sementara AH sendiri, diketahui sehari-sehari bekerja sebagai scuriti di Pasir Pengaraian.
 
AH juga mengaku, sedang mengurus perceraian dengan istrinya yang terlibat dugaan perselingkuhan tersebut. Namum hingga kini proses perceraian masih berproses.
 
Terkait kasus dugaan perselingkuhan, pelaku bisa dijerat undang-undang tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023.
 
Jika terbukti, ancaman hukuman penjaranya paling lama sekitar 1 tahun.
 
Namun sang caleg yang sempat dihubungi via whatsapp untuk konfirmasi, belum memberi respon apa-apa.  (rr1)