Polres Inhu Paten...Sikat Tiga Predator Anak

INHU, RIAURILIS.COM- Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (5/5/2024), Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RH (18), ST (42), dan SM (22).

Penangkapan ini dilakukan di kediaman masing-masing pelaku, setelah serangkaian penyelidikan yang mengejutkan.

Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini adalah tiga anak perempuan di bawah umur yang masih sangat belia, berinisial RS (8), MW (7), dan MT (7).

Mereka adalah anak-anak yang tinggal di salah satu kompleks perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK mengonfirmasi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, bahwa pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik memang benar terjadi.

Kasus ini terungkap ketika korban RS bercerita kepada teman-temannya bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.

Informasi ini kemudian menyebar dan akhirnya sampai ke telinga orang tua korban RS. Segera, ibu RS langsung membawa anaknya kerumah sakit untuk diperiksa.

Dari keterangan korban RS, diketahui bahwa dia telah dua kali dicabuli oleh ST pada bulan April 2024. Tidak hanya itu, RS juga mengaku bahwa teman-temannya, MW(7) dan MT(7), juga menjadi korban pencabulan oleh para pelaku.

Setelah mendengar kabar tersebut, para orang tua korban segera bergerak dan melapor ke Ketua RW setempat. Ketua RW pun memanggil para pelaku dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, yang kemudian dibenarkan oleh para pelaku RS, MW, dan MT.

Pada Sabtu sore, para orang tua korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusuma Jaya SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto SH dan anggota Unit Reskrim Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

"Para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, dan mereka mengakui perbuatannya. Saat itu juga, mereka langsung digelandang ke Mapolsek Lirik," jelas PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih jauh serta proses hukum lebih lanjut. Misran mengingatkan para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Indragiri Hulu.***