Jelang Pelaksanaan Pilkada di Rohul, ASN Diwanti-wanti Tetap Jaga Netralitas

Fiil Heples, SH. (foto/istimewa)

ROKAN HULU, RIAURILIS.COM - Selama pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, termasuk di Rokan Hulu, kalangan ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitas mereka.

Fiil Heples, SH, yang sehari-hari berprofesi sebagai praktisi hukum yang berasal dari Rokan Hulu mengatakan bahwa prinsip-prinsip netralitas di antaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

Jika melanggar, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitas yang dimaksud. 

Hal ini termuat dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.

"ASN memang tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara. Tidak di ruang-ruang publik," katanya, Selasa (7/5/2024).

Ditambahkan, semua pihak di Rokan Hulu, juga perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada nanti.

"Dalam tahapan nanti, akan terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu," bebernya menguraikan.

Untuk itu, sambungnya, ASN harus berhati-hati dalam berprilaku dan tetap menjaga netralitasnya dengan baik, agar tidak ditarik-tarik dalam pusaran politik praktis.

"Kami minta agar ASN tidak terlibat politik praktis dalam bentuk apapun, karena sudah ada ketentuan larangannya. Jika melanggar, ada sanksi hukum," tambahnya. (rr1)