Formasi Riau Ancam Praperadilkan Kejati Riau, Jika Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Rohil Dihentikan

DR. Muhammad Nurul Huda. (foto/istimewa)

PEKANBARU, RIAURILIS.COM – Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau ingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk tetap memproses kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bantuan CSR dari Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 sebesar Rp500 juta.

Kemudian kasus dugaan korupsi dalam kegaiatan bantuan dana hibah sebesar Rp400 juta untuk Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Rohil tahun 2022.

Terakhir kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bantuan dana hibah pada APBD Rohil tahun 2022 sebesar Rp600 juta kepada GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Rohil yang diketuai Sanimar, istri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di mana SPJ diduga fiktif. 

Ketiga kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Kejati Riau. Sejumlah saksi juga sudah sempat dilakukan pemeriksaan.

“Formasi Riau siap mem-praperadilan-kan Kejati Riau jika benar tiga kasus dugaan korupsi Bupati Rohil yang jadi atensi kami benar dihentikan penyelidikannya,” ujar Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH, dikutip dari suaraburuhnews.com, Jumat (8/3/2024) pagi.

Nurul mengatakan, ia memang merasa perlu menyorot kinerja Korps Adhyaksa Riau, dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf yang mengatakan bahwa, belum ditemukan indikasi peristiwa pidana terkait tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan bupati rohil tersebut.

“Tiga kasus ini sudah dilaporkan pada pertengahan tahun lalu oleh sejumlah komponen masyarakat. Pertanyaan kami, apakah semua saksi sudah diperiksa, apakah sudah dilakukan audit oleh BPK RI, dan apakah sudah dilakukan proses hukum yang substantif,” tambahnya.

Sebagai pihak yang mempertanyakan perkembangan tiga kasus tersebut, Sekretaris Formasi Riau, Heri Kurnia, sudah sempat pula dipanggil oleh Tim Pidsus Kejati Riau untuk dimintai keterangan pada 15 Februari 2024 lalu.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI sudah pernah meminta Kepala Kajati Riau, Akmal Abbas, untuk mengusut tuntas ketiga kasus yang dimaksud.

Permintaan itu disampaikan dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi. (rr1)