PDI-P Belum Menyerah, Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA, RIAURILIS.COM - PDI Perjuangan yang mengusung Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud belum menyerah dalam menghadapi dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Untuk itu, tim hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
Alasannya karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan PDIP terhadap KPU RI untuk disidangkan.
Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan permohonan pihaknya layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang ditemukan seluruhnya menjadi putusan.
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024) dikutip dari tvonenews.com. (rr1)
Tulis Komentar